UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 33
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan orang
dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda di tempat tertentu, dapat dibangun dan diselenggarakan Terminal.
(2) Terminal . . .
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
Terminal penumpang dan/atau Terminal barang.
