UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 34
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) menurut pelayanannya dikelompokkan
dalam tipe A, tipe B, dan tipe C.
(2) Setiap tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi
dalam beberapa kelas berdasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani.
