UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 32
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana Preservasi Jalan diatur dengan peraturan Presiden.
Bagian Keempat
Terminal
Paragraf 1
Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal
