UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 28
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Dana Preservasi Jalan
