UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 27
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Perlengkapan Jalan pada jalan lingkungan tertentu
disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume Lalu Lintas.
(2) Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan
pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.
