UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 26
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
- Pemerintah untuk jalan nasional;
- pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
- badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
