UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 29
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Untuk mendukung pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar, kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperlukan Dana Preservasi Jalan.
(3) Dana Preservasi Jalan digunakan khusus untuk kegiatan
pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan.
(4) Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna
Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
