Pasal 17
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota memuat:
prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup kabupaten/kota;
arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/kota dalam keseluruhan moda transportasi;
rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
rencana . . .
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas kabupaten/kota.
