UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 16
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
(1) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala provinsi.
(2) Proses penyusunan dan penetapan Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan
Rencana . . .
- Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.
(3) Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Provinsi memuat:
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup provinsi;
- arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
- rencana lokasi dan kebutuhan Simpul provinsi; dan
- rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas provinsi.
