UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 18
BAB 6 — JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas
Paragraf 1
Kelas Jalan
