UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 118
BAB 9 — LALU LINTAS
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali:
- terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh;
- pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
- di jalan tol.
