UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 117
BAB 9 — LALU LINTAS
Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.
Paragraf 6 . . .
Paragraf 6
Berhenti
