UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 116
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas.
(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
- akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;
- akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
- cuaca hujan dan/atau genangan air;
- memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;
- mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau
- melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.
