UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 115
BAB 9 — LALU LINTAS
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain.
