UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 114
BAB 9 — LALU LINTAS
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
- berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
- mendahulukan kereta api; dan
- memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5
Kecepatan
