UU
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Pasal 119
BAB 9 — LALU LINTAS
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau mobil bus
sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan Penumpang wajib memberi isyarat tanda berhenti.
(2) Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang
Kendaraan Berm
