UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 34
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial sebelum diberhentikan
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usul Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2).
