UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 33
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Yudisial diberhentikan tidak dengan
hormat dari jabatannya oleh Presiden dengan persetujuan DPR, atas usul Komisi Yudisial dengan alasan:
- melanggar sumpah jabatan;
- dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; atau
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yangwww.djpp.depkumham.go.id bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Dewan
Kehormatan Komisi Yudisial diatur oleh Komisi Yudisial.
