UU
KOMISI YUDISIAL
Pasal 35
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terhadap seorang Anggota Komisi Yudisial ada perintah penangkapan
yang diikuti dengan penahanan, Anggota Komisi Yudisial tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Apabila seorang Anggota Komisi Yudisial dituntut di muka pengadilan dalam
perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
