UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 6
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) adalah
sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-
undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa
dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili
untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia.”
Bagian Kedua
Pimpinan
