UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 5
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Pimpinan MPR.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
