UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 31
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPR.
DAERAH
Bagian Pertama
Susunan dan Keanggotaan
