Pasal 30
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap …
PRESIDEN
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga
masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan
dilepas dari penyanderaan demi hukum.
