UU
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2002
ttd
PRESIDEN
