UU
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor 40) dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
