UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 79
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
Sumber pendapatan Daerah terdiri atas :
- pendapatan asli Daerah, yaitu :
- hasil pajak Daerah;
- hasil retribusi Daerah;
- hasil perusahaan milik Daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
- dana perimbangan;
- pinjaman Daerah; dan
- lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
PRESIDEN
