UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 78
BAB 8 — KEUANGAN DAERAH
(1) Penyelenggaraan tugas Pemerintah Daerah dan DPRD dibiayai dari
dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Daerah dibiayai dari dan atas
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
