UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 4
BAB 3 — PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN DAERAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan asas Desentralisasi dibentuk dan disusun
Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
(2) Daerah-daerah sebagaimana pada ayat (1) masing-masing berdiri
sendiri dan tidak mempunyai hubungan hierarki satu sama lain.
