UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — PEMBAGIAN DAERAH
Wilayah Daerah Propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua batas mil laut
yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
