UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 36
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Setiap fraksi melakukan kegiatan penyaringan pasangan bakal calon
sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Pasal 33.
(2) Setiap fraksi menetapkan pasangan bakal calon Kepala Daerah dan
bakal calon Wakil Kepala Daerah dan menyampaikannya dalam rapat paripurna kepada pimpinan DPRD.
(3) Dua fraksi atau lebih dapat secara bersama-sama mengajukan
pasangan bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
