UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 35
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Panitia pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3),
bertugas :
- melakukan pemeriksaan berkas identitas mengenai bakat calon berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33;
PRESIDEN
- melakukan kegiatan teknis pemilihan calon; dan
- menjadi penanggungjawab penyelenggaraan pemilihan.
(2) Bakal calon Kepala Daerah dan bakal calon Wakil Kepala Daerah
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai calon Kepala
Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah.
