UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 127
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan
PRESIDEN
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
