UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 126
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kecamatan, Kelurahan, dan Desa yang ada pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini tetap sebagai, Kecamatan, Kelurahan, dan Desa atau yang disebut dengan nama lain, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf m, huruf n, dan huruf o undang-undang ini, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Desa-desa yang ada dalam wilayah Kotamadya, Kotamadya
Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pada saat mulai berlakunya undang-undang ini ditetapkan sebagai Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n undang-undang ini.
