UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Kepala Desa :
- bertanggungjawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa; dan
PRESIDEN
- menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
