UU
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 101
Tugas dan kewajiban Kepala Desa adalah :
- memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- membina kehidupan masyarakat Desa;
- membina perekonomian Desa;
- memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa; dan
- mewakili Desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya.
