UU
NARKOTIKA
Pasal 47
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat :
- memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika
terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
- menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
pengobatan dan/atau perawatan, apabila pecandu narkotika
tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu
narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
