UU
NARKOTIKA
Pasal 46
BAB 7 — PENGOBATAN DAN REHABILITASI
(1) Orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur
PRESIDEN
wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pecandu narkotika yang telah cukup umur wajib melaporkan diri
atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
