Pasal 24
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama
dalam kemasan khusus atau ditempat yang aman di dalam kapal
dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
(2) Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang
diangkut.
(3) Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam
setelah tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang
dimuat dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
(4) Pembongkaran...
(4) Pembongkaran matan narkotika dilakukan dalam kesempatan
pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan
Cukai.
PRESIDEN
(5) Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara
tanpa hak, wajib membuat berita acara melakukan
tindakan-tindakan pengamanan dan pada persinggahan pelabuhan
pertama segera melaporkan dan menyerahkan nakhoda tersebut
kepada pihak yang berwenang.
