Pasal 23
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
PRESIDEN
(1) Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor
narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor
narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengimpor kepada orang yang bertanggung
jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari
Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara kepada penanggung jawab pengangkutan.
(3) Penanggungjawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa
dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor
narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor
narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengimpor.
