UU
NARKOTIKA
Pasal 21
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
(1) Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan
dokumen persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor
dan surat persetujuan impor narkotika yang dikeluarkan oleh
Menteri Kesehatan.
(2) Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan
surat persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri
Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
negara pengimpor.
