UU
NARKOTIKA
Pasal 20
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang,
tetap berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam
Undang-undang ini atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini.
