UU
NARKOTIKA
Pasal 18
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean
tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
Impor dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean
tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.