UU
NARKOTIKA
Pasal 17
BAB 4 — IMPOR DAN EKSPOR
Pelaksanaan ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan
pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam
dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara pengimpor.
