UU
NARKOTIKA
Pasal 104
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1997
PRESIDEN
,
ttd.
MOERDIONO
PRESIDEN
