UU
NARKOTIKA
Pasal 103
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9
Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) dinyatakan tidak berlaku.
