UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 29
Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada Pasal 26 dianggap sebagai
pelanggaran, pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) sebagai kejahatan.
Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada Pasal 26 dianggap sebagai
pelanggaran, pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) sebagai kejahatan.