UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 28
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan
kepadanya menurut Pasal 25 ayat (4) dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-
banyaknya dua puluh ribu rupiah.
(2) Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu
terbuka, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya
tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
(3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat (1) dan (2) kecuali
jika ada pengaduan dari yang berkepentingan.
Pasal 29…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
