UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 23
(1) Menjelang atau selama berlangsung usaha-usaha penyelesaian
perselisihan menurut undang-undang ini majikan dan buruh
dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa
pembalasan.
(2) Termasuk perbuatan-perbuatan yang bersifat atau berupa
pembalasan antara lain perubahan hubungan kerja, syarat-syarat
perburuhan dan/atau keadaan perburuhan yang ada, yang justru
sedang menjadi perselisihan.
(3)Tindakan-tindakan demikian adalah tidak sah.
Pasal 24…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
