UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN
Pasal 2
Sebagai telah diterangkan dalam penjelasan umum, undang-undang ini berpokok
pangkal kepada asas, bahwa daya upaya terutama untuk menyelesaikan
perselisihan adalah permusyawaratan. Daya upaya lain baru dapat dipikirkan, bila
permusyawaratan langsung tidak memberikan hasil.
Baru dalam tingkat inilah ada alasan untuk minta percampuran tangan pihak
ketiga.
Pasal 3, 4, dan 5
Tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
