Pasal 1
(1) Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
- buruh, ialah barangsiapa bekerja pada majikan dengan menerima
upah;
- majikan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- majikan, ialah orang atau badan hukum yang mempekerjakan
buruh;
- perselisihan perburuhan, ialah pertentangan antara majikan atau
perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan
serikat buruh berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham
mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau keadaan
perburuhan;
- tindakan tersebut pada Pasal 6 undang-undang ini, ialah salah
satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut:
- dari pihak majikan: menolak buruh-buruh seluruhnya atau
sebahagian untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat
perselisihan perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk
menekan atau membantu majikan lain menekan supaya buruh
menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/ atau
keadaan perburuhan;
- dari pihak buruh: secara kolektif menghentikan pekerjaan atau
memperlambat jalannya pekerjaan, sebagai akibat perselisihan
perburuhan, dilakukan dengan maksud untuk menekan atau
membantu golongan buruh lain menekan supaya majikan
menerima hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan/atau
keadaan perburuhan;
- Pegawai, ialah pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk
oleh Menteri Perburuhan untuk memberikan perantaraan dalam
perselisihan perburuhan;
- Panitia Daerah, ialah Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah tersebut pada Pasal 5;
- Panitia Pusat, ialah Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat tersebut pada Pasal 12.
(2) Termasuk...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Termasuk perbuatan-perbuatan secara kolektif ialah perbuatan-
perbuatan yang pada lahirnya tersendiri, tetapi sebenarnya
mempunyai hubungan sedemikian, sehingga dapat dianggap sebagai
pernyataan dari kehendak bersama.
(3) Termasuk majikan ialah wakilnya di Indonesia daripada majikan di
luar negeri.
BAGIAN II
Tentang penyelesaian di daerah.
